Oknum Polisi Perkosa Gadis ABG di Kantor Polsek, Diancam akan Dipenjara

Oknum Polisi Perkosa Gadis ABG di Kantor Polsek, Diancam akan Dipenjara

SEORANG oknum polisi berpangkat Briptu perkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara (Malut).

Peristiwa pitu itu bermula saat korban bersama rekannya tiba di Sidangoli, Sabtu (13/6/2021). Keduanya berasal dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena hari sudah larut malam, keduanya bermalam di penginapan Mari Sayang, Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT.

Tiba-tiba, oknum Briptu datang dan tanpa alasan yang jelas membawa mereka ke Polsek Jailolo menggunakan mobil patroli.

Di Polsek, kedua korban dimasukan ke ruangan berbeda dengan dalih dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan itu, kedua ABG tersebut dicecar dengan pertanyaan mengenai aksi pelarian. Namun, kedua ABG itu menjawab bepergian dengan sepengetahuan kedua orang tua mereka.

Peristiwa pemerkosaan tersebut kemudian terjadi, salah satu ABG yang berada di ruangan Briptu tersebut dipaksa melayani hubungan badan.

Hubungan itu atas dasar paksaan, dengan dalih akan disel. Dalam aksinya Briptu tersebut juga sempat membanting tubuh korban ke lantai, dan disekap.

Kedua ABG tersebut bahkan sempat dimasukan dalam sel. Barulah pagi harinya anggota polsek lain bertanya kepada mereka, mengapa berada di dalam tahanan.

Di situ korban bercerita terkait kejadian yang sudah terjadi. Kini kedua korban telah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan diakui Kapolres, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

\"Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,\" katanya. (yud/malut post)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: